Bagi peserta didik tingkat XII perlu mengetahui seputar Ujian Nasional Tahun 2015 sebagai berikut:
- Hasil UN tidak digunakan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Tidak ada nilai minimal UN yang harus dicapai untuk mendaftar ke SNMPTN
Indeks integritas sekolah dalam melaksanakan UN akan diberikan kepada Sekolah dan Pemda, serta khusus untuk SMA Sederajat disampaikan ke PTN. - Sekolah yang memperoleh indeks integritas tertinggi akan memperoleh apresiasi dari Pemerintah.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan Dinas Pendidikan Kab/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
- Setiap peserta didik wajib mengikuti UN MINIMAL satu kali.
- Peserta didik dapat (tidak wajib) mengulang UN tahun 2016.
- Setiap peserta UN menerima Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
- Kelulusan siswan ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN siswa yang bersangkutan
sumber: ditpsmk